Terdakwa Pengendali 92 Kg Sabu Bebas dari Tuntutan Mati

BANDARLAMPUNG (21/6/2022) – Seorang terdakwa pengendali peredaran 92 kg sabu divonis bebas di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 21 Juni 2022. Hakim menyatakan terdakwa Muhammad Sulton tidak bersalah dan bebas dari tuntutan hukuman mati.

Sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa Muhammad Sulton berlangsung secara virtual. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Jhoni Butar-butar. Pembacaan amar putusan menyatakan Muhammad Sulton tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Putusan bebas dengan pertimbangan Jaksa Penuntut Umum Roosman Yusa tidak bisa menunjukkan beberapa bukti meyakinkan atas perbuatan terdakwa. Jaksa mengajukan beberapa bukti, namun tidak ada yang mengarah perbuatan terdakwa.

Jaksa Roosman Yusa usai mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim dan langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Putusan tersebut sama sekali berbeda dengan tuntutan jaksa berupa hukuman mati.

Penasehat hukum terdakwa, Agus Purwono, menyambut baik putusan majelis hakim karena memang tidak ada alat bukti yang cukup. 

Perkara sabu ini berawal pada september 2021. Nanang dan Razif diperintahkan Muhammad Sulton mengambil 92 kg sabu di Tanjungbalai, Medan, Sumatera Utara. Sabu dititipkan bus dan mereka mencari rumah kos untuk memecah barang.

Ketika hendak mengambil sabu ke pool bus di Bandarlampung, keduanya ditangkap Ditresnarkoba Polda Lampung. Seorang rekannya berinisial S melarikan diri. Muhammad Sulton ditangkap Polda Lampung diLapas Surabaya, Jawa Timur.

DIYON SAPUTRA

0 comments:

Posting Komentar