Tiga Remaja Gilir Gadis Di Bawah Umur di Pringsewu

PRINGSEWU (22/6/2022) -  Polsek Pringsewu Kota meringkus tiga remaja pencabul gadis di bawah umur dari rumahnya masing-masing di Pekon Margodadi dan Sumber Agung, Ambarawa. Mereka diduga menggilir wanita masih belia itu di tempat berbeda.

Ipda Candra Hirawan, kanit Reskrim Polsek Pringsewu Kota, Rabu 22 Juni 2022, mengatakan orang tua sang gadis melaporkan anaknya pada 17 Juni 2022, karena curiga tidak pulang ke rumah sehari semalam, padahal pagi harinya permisi dengan baik berangkat sekolah di Pagelaran.

Sang gadis, rupanya baru berkenalan dengan bocah berinisial Y lewat whatsaap. Mereka sama-sama berusia 14 tahun  dan siang itu sepulang dari sekolah mengajaknya bertemu, dengan menjemputnya di Pagelaran.

Saat sudah mengendarai sepeda motor, niat berkenalan berubah menjadi nafsu. Bocah berusia 14 tahun berinisial Y tersebut membawa sang gadis ke rumahnya di Pekon Margodadi, Ambarawa, Pringsewu, lalu menggarapnya.

Setelah puas mencabuli, remaja Margodadi itu mengantar sang gadis ke rumah temannya berinisial P dan A di Sumber Agung, Ambarawa.  Kedua remaja itu mencabuli kembali pelajar tersebut hingga pagi hari.

Yang membuat orang tua sang gadis marah, puterinya dibiarkan pulang sendiri dan baru bisa sampai di rumah karena diantar seseorang yang kasihan melihat pelajar tersebut tampak bingung di pinggir Jalan Pekon Anom, Pringsewu.

Mewakili Kapolsek Pringsewu Kota Ansori, Kanit Reskrim ipda Candra Hirawan mengatakan ketiga pemuda tersebut mengakui perbuatan mereka. Karena mencabuli gadis di bawah umur, pihaknya akan menjerat hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, dan denda 5 miliar rupiah.

ARYANTO 

0 comments:

Posting Komentar