Vonis 18 Tahun Pembunuh Dede Cell Tanggamus Bikin Gaduh

KOTAAGUNG (22/6/2022) – Dua terdakwa pembunuh Dede Cell Gisting, Tanggamus, divonis 18 tahun dan 17 tahun di Pengadilan Negeri Kotaagung, Selasa malam 21 Juni 2022. Vonis ini memicu kegaduhan keluarga korban maupun terdakwa hingga jatuh pingsan.

Pengadilan Negeri Kotaagung menggelar sidang perkara pembunuhan Dede Saputra, pemilik Dede Cell Gisting, dengan terdakwa Bakas Maulana Yuzambi alias Alan, 23 tahun, warga Talangpadang, Tanggamus, dan Syahrial Aswad alias Iyal, 34 tahun, warga Desa Nabangsari, Kedondong, Pesawaran.

Sidang dengan agenda pembacaan vonis dipimpin Hakim Ketua Ary Qurniawan serta anggota Zakky Ikhsan Samad dan Murdian. Jaksa Penuntut Umum Imam Yudha Nugraha hadir sejak sidang digelar pukul 15.00 hingga pukul 20.00 WIB. Puluhan keluarga korban maupun keluarga tersangka sama-sama hadir. Persidangan dikawal ketat personel gabungan Polres Tanggamus.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 18 tahun kepada Bakas Maulana dan 17 tahun terhadap Syahrial Aswad. Dua terdakwa mengikuti persidangan secara online. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa berupa hukuman seumur hidup.

Pasca pembacaan putusan majelis hakim, suasana persidangan menjadi gaduh. Keluarga korban Dede Cell bereaksi tidak puas. Begitu juga terdakwa langsung berteriak histeris hingga seorang ibu-ibu jatuh pingsan dan digotong keluar ruang sidang. Kegaduhan berlanjut sampai belakang gedung.

Keluarga korban pembunuhan Dede Cell, Amriadi, mengatakan ikhlas menerima putusan majelis hakim meski vonis terhadap dua terdakwa tidak sesuai harapan. Sementara kuasa hukum terdakwa, Wahyu Widiatmoko, segera mengajukan banding karena keberatan atas putusan majelis hakim.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Kotaagung Trisno Jhohanes Simanullang mengatakan para terdakwa divonis 18 tahun dan 17 tahun karena terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 54 ayat 1 KUHP. Jaksa penuntut umum maupun kuasa hukum terdakwa dipersilakan mengajukan banding paling lambat tujuh hari ke depan jika tidak menerima putusan.

HARDI SUPRAPTO

0 comments:

Posting Komentar