Antar Narkotika Dekat Polsek, Ditangkap Polres Pringsewu

GADINGREJO (8/8/2022) – Lima kurir narkotika diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu di wilayah Pringsewu dan Pesawaran. Dua di antaranya disergap polisi ketika nekat mengantar pesanan sabu di halte dekat Polsek Gadingrejo.

Lima kurir narkotika asal Pringsewu berinisial SBA, 27 tahun, MGR, 21 tahun, serta tiga warga Pesawaran masing-masing berinisial ZH, 19 tahun, AR, 19 tahun, dan BY, 21 tahun. Dua di antaranya merupakan residivis dan baru keluar penjara yaitu SBA dan MGR. 

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Y Raymond, Senin 8 Agustus 2022, menjelaskan penangkapan tersangka SBA dan MGR di Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu. Penggeledahan rumah SBA menemukan barang bukti 10 paket sabu seberat 7,71 gram, sebundel klip plastik, dan sebuah timbangan digital.

SBA mengungkap jaringan kurir berinisial SBR. Pemuda ini ditangkap di jalan raya Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, dengan barang bukti sabu 0,23 gram. Dari dua tersangka menyita sabu 7,94 gram.

Polisi mengembangkan kasus dengan menangkap tiga kurir lainnya yaitu ZH dan AR serta BY, warga Gedongtataan, Pesawaran. ZH dan AR nekat mengantarkan pesanan sabu seberat 0,51 gram di halte Jalan Lintas Barat Sumatera dekat Polsek Gadingrejo. Kendaraan motor kedua kurir turut disita sebagai barang bukti.

Tersangka BY diamankan berselang satu jam di Desa Sukaraja, Gedongtataan, berdasarkan pengakuan ZH dan AR. Polisi menemukan barang bukti sabu 0,24 gram dan tiga klip plastik bekas pakai. Lima tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

DAVID SEGARA

0 comments:

Posting Komentar