Barang Bukti 12 Perkara Inkrah Dimusnahkan Kejari Kaur

BINTUHAN (19/8/2022) – Kejaksaan Negeri Kaur, Bengkulu, memusnahkan barang bukti 12 perkara berkekuatan hukum tetap atau inkrah di pelataran kantor kejaksaan setempat, Kamis 18 Agustus 2022. Pemusnahan barang bukti berlangsung rutin setiap tiga bulan.

Kepala kejaksaan Negeri Kaur M. Yunus memimpin pemusnahan barang bukti perkara inkrah terdiri 12 paket narkoba dan tiga senjata tajam. Ia didampingi Kasi Intel Charles Aprianto dan Kasi Pengelolaan  Barang Bukti dan Barang Rampasan Ekke Widoto Khahar.

Pembakaran dengan cara pembakaran hingga barang bukti hangus. Barang bukti ditumpuk dalam wadah drum bekas dan disulut api.

Kejari Kaur menjadwalkan pemusnahan barang bukti perkara setiap tiga bulan. Pemusnahan kali ini didominasi barang bukti narkoba jenis sabu. Bukti tersebut menunjukkan kasus narkoba di Kabupaten Kaur cukup menonjol dibandingkan perkara pidana lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kaur M. Yunus mengatakan pemusnahan barang bukti perkara berkekuatan hukum tetap merupakan kegiatan rutin Kasi Pengelolaan  Barang Bukti dan Barang Rampasan. Pemusnahan dijadwalkan per tiga bulan agar barang bukti tidak menumpuk.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar