Kepala kejaksaan Negeri Kaur M. Yunus memimpin pemusnahan barang bukti perkara inkrah terdiri 12 paket narkoba dan tiga senjata tajam. Ia didampingi Kasi Intel Charles Aprianto dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Ekke Widoto Khahar.
Pembakaran dengan cara pembakaran hingga barang bukti hangus. Barang bukti ditumpuk dalam wadah drum bekas dan disulut api.
Kejari Kaur menjadwalkan pemusnahan barang bukti perkara setiap tiga bulan. Pemusnahan kali ini didominasi barang bukti narkoba jenis sabu. Bukti tersebut menunjukkan kasus narkoba di Kabupaten Kaur cukup menonjol dibandingkan perkara pidana lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kaur M. Yunus mengatakan pemusnahan barang bukti perkara berkekuatan hukum tetap merupakan kegiatan rutin Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan. Pemusnahan dijadwalkan per tiga bulan agar barang bukti tidak menumpuk.
0 comments:
Posting Komentar