Belasan Randis Pejabat Lampung Utara Dikandangkan

KOTABUMI (31/8/2022) – Sebanyak 12 kendaraan dinas pejabat Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dikandangkan mulai Rabu 31 Agustus 2022. Mobil tersebut dilarang beroperasi karena menunggak pajak.

Belasan kendaraan dinas diketahui menunggak pajak setelah pengecekan melalui apel di halaman parkir Stadion Sukung Kotabumi. Wakil Bupati Lampung Utara Ardian Saputra bersama Sekda Lekok dan Kepala BPKAD Desyadi langsung memeriksa kondisi mobil dinas dan kelengkapan surat kendaraan.

Apel menyertakan 97 kendaraan dinas pejabat Pemkab Lampung Utara. Sebanyak 55 unit mobil tidak dihadirkan tanpa keterangan, 10 rusak atau tidak layak pakai, dan tujuh unit sedang dinas luar. Apel kendaraan dinas terjadwal dua hari. Sebanyak 373 mobil bakal dicek secara bertahap.

Wakil Bupati Ardian Saputra memerintahkan semua kendaraan dinas penunggak pajak dikandangkan hingga urusan administrasi diselesaikan. Penggunaan kendaraan mati pajak mengesankan tidak taat pajak.

Ardian Saputra berpesan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah mempertanggungjawabkan penggunaan kendaraan dinas. Pejabat mendapat fasilitas mobil transportasi guna menunjang tugas dan tanggungjawab sebagai aparatur pemerintah.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar