Gerebek Kawanan Maling Rumah Kosong di Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (18/8/2022) – Tim Khusus Anti Bandit 308 Satreskrim Polresta Bandarlampung menggerebek rumah anggota komplotan spesialis pencuri rumah kosong di Kelurahan Gunungsulah, Wayhalim, Rabu malam 17 Agustus 2022. Pelaku selama ini menyamar sebagai pemungut barang rongsokan.

Pria berinisial AS, warga Kelurahan Gunungsulah, Bandarlampung, tidak berkutik ketika rumahnya digerebek polisi. Tersangka sedang bercengkerama dengan keluarga. Ia digelandang ke mobil polisi dengan iringan tangis histeris.

AS ditangkap atas sangkaan pencurian rumah kosong dengan seabrek barang bukti antara lain aneka guci mewah dan antik berukuran sedang hingga besar, perabotan rumah tangga, dan barang elektronik. Barang bukti pencurian diangkut ke kantor polisi. Barang-barang tersebut hanya sisa. AS sudah menjual hasil penjarahan lainnya seperti beberapa AC bernilai jutaan.

Pria berusia 32 tahun ini mengaku spesialis maling rumah kosong bersama komplotan berinisial RN. Kawanan ini beraksi malam hari dengan modus memanjat pagar dan merusak jendela. Dua orang ini sanggup menguras seluruh barang berharga termasuk perabotan rumah tangga.

Pembobolan rumah kosong direncanakan dengan matang. AS biasanya menyelidiki suasana rumah memang tidak berpenghuni karena pemilik keluar kota atau pergi beberapa hari. Pelaku menggambar sasaran dengan menyamar sebagai pemungut barang rongsokan.

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra, Kamis 18 Agustus 2022, mengatakan pengintaian rumah kosong dengan mencari rongsokan hanya penyamaran atau pura-pura. AS sedapat mungkin tidak dicurigai lingkungan sekitar rumah sasaran. Ia bersama komplotannya langsung beraksi malam hari begitu dirasa aman.

Polisi masih mendalami pemeriksaan AS terkait pencurian barang berharga termasuk banyak perabotan. Pengakuan pelaku, barang-barang diangkut dengan sepeda motor. Padahal jumlahnya banyak dan tidak mungkin dengan sekali atau dua kali ambil. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun.

DANDI SUCIPTO

0 comments:

Posting Komentar