Honorer Tanggamus Sibuk Urus Berkas Pendaftaran PPPK

KOTAAGUNG (29/8/2022) – Tenaga kerja sukarela atau honorer Pemkab Tanggamus sibuk mengurus berkas pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Senin 29 Agustus 2022. Pemberkasan ini dalam rangka pendataan tenaga non-ASN sesuai surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pendataan tenaga kerja sukarela berlaku di seluruh Organisasi Perangkat Daerah termasuk guru honorer. Para honorer memenuhi berkas pendaftaran PPPK untuk disetorkan ke BKPSDM Tanggamus dan selanjutnya dikirim ke pusat melalui aplikasi online.

Dini, seorang tenaga kerja sukarela Puskesmas Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Tanggamus, berharap diangkat menjadi ASN berstatus PPPK setelah melengkapi berkas pendaftaran. Ia telah mengabdi tujuh tahun sejak 2005. Rekan lainnya bahkan lebih 20 tahun menjadi tenaga kerja sukarela.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya manusia (BKPSDM) Tanggamus Aan Drajat mengatakan seluruh instansi mendata tenaga non-ASN sesuai surat edaran Menpan RB tertanggal 22 Juli 2022. Pendataan ini meliputi lima kategori.

Tenaga kerja sukarela atau honorer berstatus tenaga honorer kategori II, mendapatkan honorarium dari APBD maupun APBN dengan mekanisme pembayaran langsung, usia 20 hingga 56 tahun per 31 Desember 2021, dan minimal telah bekerja setahun di instansi Pemkab Tanggamus.

Pendataan honorer berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Peraturan ini menyebutkan dalam lingkungan instansi pemerintah hanya terdapat dua jenis kepegawaian yakni PPPK dan PNS.

AFNAN HERMAWAN

0 comments:

Posting Komentar