Pencuri 5 HP dan Laptop Warga Lampung Tengah Ditangkap

BINTUHAN (29/8/2022) – Tim Patak Robot Satreskrim Polres Kaur menangkap seorang pencuri di Semidang Alas, Kabupaten Seluma, Bengkulu, Minggu 28 Agustus 2022. Tersangka diamankan bersama empat handphone dan sebuah laptop milik warga Lampung Tengah.

Pria berinisial NK, 25 tahun, warga Desa Penyandingan, Kecamatan Kaur Tengah, Kabupaten Kaur, mencuri handphone dan laptop milik YT, warga Lampung Tengah, di kontrakan Desa Pagardewa, Kecamatan Tetap, Kabupaten Kaur, Minggu 7 Agustus 2022. Korban bersama empat penghuni kontrakan kebobolan pencuri pada malam hari.

Polres Kaur membutuhkan waktu tiga pekan penyelidikan dan pengejaran terduga pencuri. Pelakunya kabur ke Seluma dengan membawa seluruh barang bukti handphone merek Samsung, Oppo, Redmi, dan Infinix. Tersangka disergap tanpa perlawanan dan barang bukti masih utuh.

Pelaksana Harian Satreskrim Polres Kaur Ipda Muhhamad Rafiqun, Senin 29 Agustus 2022, mengungkap penangkapan pencuri handphone dan laptop berdasarkan laporan korban YT. Tersangka merupakan residivis dengan rekor tiga kali pencurian serupa.

NK beraksi dengan memanfaatkan kelengahan penghuni rumah kos atau pemilik rumah karena pergi bekerja siang hari atau tidur lelap pada malam hari. Tersangka pencuri dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar