Penembak Kakak Beradik di Lampung Timur Ditangkap

SUKADANA (28/8/2022) -  Polres Lampung Timur menangkap penembak kakak beradik, warga Dusun 2, Desa Negeri Agung, Kecamatan Marga Tiga, Lampung, Sabtu, 27 Agustus 2022, sehari setelah peristiwa pada pukul 10.00, Jumat, 26 Agustus.

Penembak yang sudah berusia 63 tahun digelandang ke Mapolres Lampung Timur dalam konferensi pers pada Sabtu, 27 Agustus. Ia masih warga Kecamatan Margatiga, tetapi bertempat tinggal di Desa Jemanten, kabupaten setempat.

Wakapolres Kompol Sugandhi Satria Nugraha, mewakili Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution, menyebut SH, menembak kakak beradik Adi Saputra dan Ridwan, masing-masing berusia 38 dan 35 tahun, karena cekcok soal kehilangan sepeda motor.

Didampingi Kapolsek Marga Tiga Iptu Suryono dan Kasi Humas Iptu Holili, Kompol Sugandhi menyebut SH mendatangi rumah kedua kakak beradik karena emosi. Melihat Adi Saputra dan Ridwan hendak mengambll senjata tajam, ia menembak keduanya, hingga tersungkur.

Hingga Sabtu, 27 Agustus 2022, kedua kakak beradik masih dirawat di RSAM, setelah sebelumnya dirujuk dari RS Sukadana. Sugianto, salah seorang kerabat mereka menyebut mereka masih menunggu tindakan operasi dari dokter untuk mengeluarkan peluru yang masih bersarang.

Kompol Sugandhi mengatakan Polres Lampung Timur meminta warga yang memiliki pistol untuk menyerahkan kepada petugas, sebelum polisi menangkap mereka yang masih menyimpan.

JUHARSA ISKANDAR 

0 comments:

Posting Komentar