Petahana Gugat Panitia Pilratin Ulok Mukti Pesisir Barat

NGAMBUR (22/8/2022) – Petahana Peratin Ulok Mukti menggugat panitia pemilihan kepala pekon ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Pesisir Barat. Penggugat tidak menerima hasil pemilihan serentak 27 Juli 2022 karena banyak warga tidak bisa menyalurkan hak suara.

Pesisir Barat menggelar pemilihan 68 kepala pekon atau peratin secara serentak pada 27 Juli 2022. Pemiihan menyertakan 221 calon. Sebanyak 67.615 warga menyalurkan hak suara melalui 159 TPS.

Pemilihan peratin Ulok Mukti, Kecamatan Ngambur, diikuti tiga calon termasuk petahana M Yamin. Calon ini menggugat panitia pemilihan kepala pekon setelah ratusan warga tidak bisa menyalurkan hak suara dengan alasan tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT). 

Padahal, ratusan warga tersebut penduduk asli Pekon Ulok Mukti. Mereka memiliki kartu keluarga, KTP serta menerima bantuan langsung tunai dana desa dan program keluarga harapan (PKH).

Ketua Panitia Pemilikan Peratin Ulok Mukti Muhammad Saiful Rizal, Senin 22 Agustus 2022, mengatakan panitia sudah melaksanakan pemilihan peratin sesuai prosedur. Tugas panitia sudah selesai. Ia menyerahkan gugatan kepada pihak berwenang jika terdapat calon tidak menerima hasil pemilihan.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Pesisir Barat menerima lima gugatan hasil pemilihan peratin yaitu Ulok Mukti Kecamatan Ngambur, Tanjungjati Kecamatan Lemong, Pemerihan Kecamatan Bengkunat, Menyancang Kecamatan Karya Penggawa, dan Pagar Dalam Kecamatan Pesisir Selatan.

Analis Kebijakan DPMP Pesisir Barat Irsyan menanggapi gugatan calon peratin Ulok Mukti dengan alasan warga masuk DP4 tetapi gagal memilih karena tidak masuk DPT. Masuknya warga sebagai pemilih atau bertambah dan berkurangnya DPT tergantung pemutakhiran data dan tupoksi panitia pemilihan pekon.

YUAN ANDESTA

0 comments:

Posting Komentar