Ratusan Tersangka Perjudian Disikat Polda Lampung

BANDARLAMPUNG (26/8/2022) – Polda Lampung bersama jajaran meringkus ratusan tersangka kasus perjudian konvensional dan online selama tahun 2021 dan 2022. Oknum polisi terlibat sebagai pemasang, backing apalagi bandar juga bakal disikat habis.

Wakapolda Lampung Brigjen Subiyanto menyampaikan hasil operasi penangkapan kasus perjudian di Mapolda Lampung, Jumat 26 Agustus 2022. Polda bersama jajaran meringkus 589 tersangka perjudian dengan rincian tahun 2021 sebanyak 357 orang dengan 146 perkara, dan tahun 2022 per Agustus 222 orang dengan 96 perkara.

Pengungkapan kasus didominasi perjudian konvensional seperti sabung ayam, kartu remi, dan judi togel. Polisi menangkap pemasang maupun bandar. Sementara kasus perjudian online mulai marak.
Penangkapan penjudi disertai penyitaan barang bukti uang tunai, kartu remi, kartu ATM, puluhan handphone serta 15 unit computer. Barang bukti uang tahun 2021 sebanyak Rp71 juta dan tahun 2022 Rp35 juta.

Tersangka penjudi dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan Pasal 27 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.

Brigjen Subiyanto menegaskan penindakan tanpa pandang bulu. Oknum polisi terlibat perjudian baik sebagai pemasang, backing, apalagi bandar bakal disikat habis. Penegakan hukum tanpa toleransi.

Oknum polisi terlibat perjudian akan berurusan dengan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi. Merujuk Pasal 21 Ayat 1, anggota Polri yang dinyatakan sebagai pelanggar akan dikenakan sanksi Pelanggaran KEPP berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.

Meski begitu, Dirkrimum Polda Lampung Kombes Reynold Hutagalung mengatakan sejauh ini belum ada anggota polisi terlibat pidana perjudian di Lampung.

ARI IRAWAN

0 comments:

Posting Komentar