Rekening Puluhan Juta Dikuras Karyawan BRILink Metro

METRO (12/8/2022) – Seorang karyawan BRILink Metro digelandang Tekab 308 Satreskrim Polres Metro, Kamis 11 Agustus 2022. Perempuan ini disangka menguras rekening nasabah sebanyak Rp34,7 juta menggunakan ATM korban.

DRW, 21 tahun, karyawan BRILink Metro asal Pekalongan, Lampung Timur, diperiksa Satreskrim Polres Metro atas sangkaan menguras rekening SS, 35 tahun, seorang ibu rumah tangga warga Metro Utara. Pelaku menarik uang milik SS setelah transaksi terakhir 4 Agustus 2022.

Kasatreskrim Polres Metro Iptu Mangara Panjaitan, Jumat 12 Agustus 2022, mengungkap kasus pembobolan rekening nasabah bank dengan tersangka seorang karyawan BRI Link. Pelaku menguras uang Rp34,7 juta menggunakan kartu ATM. Kartu tersebut tertinggal ketika korban transaksi di agen BRILink tempat kerja DRW.

Korban melakukan print koran dan melaporkan kehilangan uang transferan ke Polres Metro. Hasil penyelidikan polisi mengungkap terduga pelaku hingga ditangkap Kamis, 11 Agustus 2022. Tersangka masih menyimpan barang bukti uang hasil pencairan Rp28 juta.

Tersangka penguras rekening dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun. DRW dijebloskan ke penjara selama proses penyidikan.

MARTIN PASUKO DEWO

0 comments:

Posting Komentar