20 Pejudi Togel dan Online Dibekuk Polresta Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (9/9/2022) – Polresta Bandarlampung mengungkap 13 kasus perjudian online dan konvensional dengan 20 tersangka selama Agustus 2022. Delapan tersangka di antaranya digerebek di arena perjudian online berkedok warnet.

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Jumat 9 September 2022, merilis hasil operasi penangkapan pejudi togel, online, kartu, dan bola selama sebulan. Kasus perjudian meliputi 8 judi online dengan 8 tersangka, 2 judi togel 2 tersangka, 2 judi kartu 9 tersangka dan 1 judi bola dengan 1 tersangka.

Pemilik atau pengelola warnet diperiksa sebagai saksi karena tidak mengetahui tempatnya dijadikan perjudian online.

Kasus judi online paling menonjol. Polresta Bandarlampung bersama jajaran menggerebek delapan tersangka dari dua lokasi perjudian berkedok warnet di Tanjungkarang Barat dan Tanjungkarang Timur. Pelaku tertangkap basah berjudi bola, slot, qiu qiu 99, dan cakra bola.

Perjudian online ini menggunakan link internet. Pelaku memasang taruhan dengan cara top up uang Rp100.000 sampai Rp300.000 atau deposit uang, transfer bank, dan pulsa. 

Delapan pejudi digelandang ke Polresta Bandarlampung bersama barang bukti sembilan unit komputer, sebuah sepeda motor, tiga handphone, uang lebih dua juta rupiah, slip transfer bank, tiga set kartu remi, rekapan judi bola, dan rekapan judi togel.

Tersangka perjudian konvensional dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun dan pejudi online dikenakan Pasal 27 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.

ARI IRAWAN

0 comments:

Posting Komentar