Pembalak Hutan Terjaring Operasi Wanalaga Polres Kaur

BINTUHAN (6/9/2022) – Satreskrim Polres Kaur, Bengkulu, mengamankan tiga tersangka pembalakan hutan lindung selama Operasi Wanalaga, 22 Agustus sampai 5 September 2022. Pelaku tertangkap basah mengangkat kayu curian dan barang bukti kayu balokan lainnya ditinggalkan di pinggir jalan.

Polres Kaur menggelar Operasi Wanalaga dalam upaya memberantas illegal logging atau pembalakan liar, perdagangan hasil hutan tanpa izin, dan perdagangan satwa dilindungi. Razia ini berlangsung 14 hari.

Pengungkapan hasil Operasi Wanalaga disampaikan Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono dalam konferensi pers di Mapolres Kaur, Selasa 6 September 2022. Polres dan jajaran menangkap 14 tersangka kasus illegal logging 3 orang, perjudian 6 orang, pengeroyokan 3 orang serta pencurian dan penjualan obat ilegal masing-masing satu orang.

Para tersangka diamankan bersama barang bukti handphone, laptop, pil Samcodin, dan uang tunai perjudian sebanyak belasan juta rupiah.

AKBP Dwi Agung Setyono menjelaskan Operasi Wanalaga merupakan atensi pimpinan Polri. Razia berjalan serentak di Polda Bengkulu dan Polres Kaur terutama sumber daya kehutanan seperti kayu dan satwa dilindungi.

Kasus illegal logging menangkap basah tiga tersangka sedang mengangkut kayu curian di Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur. Sementara operasi di Kecamatan Padang Guci Ulu hanya mengamankan satu tumpukan kayu ditinggal pemiliknya di pinggir jalan.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar