Polda Gerebek Tempat Penimbunan Solar di Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (2/9/2022) -  Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menggerebek penimbunan 10 ribu liter solar di bekas  Gudang Kontainer, Jalan Yos Sudarso, Way Lunik, Panjang, Bandarlampung, pukul 15.30,  Jumat, 2 September 2022.

Kesepuluh ton solar disimpan di dalam jerigen, tanki besar dan sedang, yang diletakkan di dalam truk, lengkap dengan alat penyedot, dan selang. Tidak terlalu mencolok, karena mereka parkir di antara angkutan lainnya.

Setidaknya lima pekerja penimbunan solar tersebut tidak berdaya saat digerebek Ditreskrimum Polda Lampung. Mereka menunjukkan seluruh derigen, memperlihatkan tanki penyimpanan, dan mesin penyedot.

Selain menyita sejumlah derigen, Ditkrimum Polda Lampung juga menyita truk berpelat BE 9019 BP, peralatan penyedot, dan lima pekerja yang diduga diupah untuk penimbunan tersebut.

Penggerebekan juga didampingi Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol. Syarhan dan sejumlah anggotanya. 

Kombes Reynold Elisa Hutagalung, Direktur Ditreskrimum Polda Lampung mengatakan penggerebekan dilakukan atas hasil penyelidikan Tim Tekab 308, yang mencium adanya praktek penimbunan solar di Bandarlampung.

Dirreskrimum Polda Lampung itu mengatakan solar disedot dari SPBU resmi, yang tidak memperhatikan kapasitas tanki truk yang biasanya maksimal  200 liter. Dengan alat penyedot, para pekerja bisa menimbun 10 ribu liter sekaligus.

ARI IRAWAN

0 comments:

Posting Komentar