Polda Ringkus 5 Kurir, 1 Dikendalikan Napi Lapas Rajabasa

BANDARLAMPUNG (2/9/2022) - Ditresnarkoba Polda Lampung meringkus 5 orang kurir narkoba dalam dua bulan terakhir, Juli dan Agustus 2022. Salah satu di antaranya dikendalikan seorang narapidana Lapas Rajabasa Bandarlampung.

AKBP Ujang Suprianto, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Lampung, Jumat, 2 September 2022, mengatakan, napi Lapas Rajabasa, Bandarlampung, yang mengendalikan peredaran narkotika bernama Sanjaya.  

Dari dalam Lapas Rajabasa Bandarlampung, Sanjaya menyuruh Handoko, seorang warga Pengajaran, Teluk Betung Utara, berusia 27 tahun, membawa sabu 77, 28 gram, tetapi tertangkap di Jalan Pramuka, pada 2 Juli 2022 yang lalu.

Sanjaya dipenjara 15 tahun karena mengedarkan narkoba dan saat ini baru dua tahun menjalani hukumannya.

Pada 8 Juli 2022, sekitar pukul 21.00 WIB, Polda Lampung meringkus Muhammad Solikin di Lampung Tengah membawa 5 kilogram ganja. Dua hari kemudian, menangkap Yofi, pria berusia 42 tahun asal Pesawaran, dengan barang bukti 1,3 kilogram sabu dan 62 butir ekstasi.

Untuk perkara keempat, Polda mengamankan Guntur Setiawan, warga Tanjung Senang, Bandarlampung, berusia 35 tahun pada 20 Juli 2022 di Kedaton. Setelah itu, 3 Agustus 2022, menangkap Prayitno. Warga Jawa Timur berusia 42 tahun, saat bus yang membawanya berhenti di Rest Area Jalan Tol Trans Sumatera Kilometer 215, Tulangbawang, dengan barang bukti 2.960 ektasi.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Lampung itu menyebut, selama dua bulan terakhir, selain menangkap lima tersangka, pihaknya menyita 1,4 kilogram sabu, 4 kilogram ganja, 3.026 butir ekstasi, dan uang tunai 46 juta rupiah.

ARI IRAWAN

0 comments:

Posting Komentar