Rektor Unila Karomani Cs Lebih Lama Menginap di Rutan KPK

JAKARTA (12/9/2022) -  Eks Rektor Unila Karomani bakal lebih lama menghuni Rutan Gedung Merah Putih di Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanannya dari 9 September hingga 18 Oktober 2022.

Nasib yang sama terjadi  pada tiga tersangka lainnya, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan  mantan Rektor IBI Darmajaya Andi Desfiandi. Ketiganya ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin, 12 September 2022, mengatakan perpanjangan penahanan  dilakukan untuk memberikan waktu kepada penyidik, melengkapi alat bukti dan pemberkasan kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Unila.

Karomani dan sobat-sobatnya terjaring operasi tangkap tangan KPK pada malam dan hari Sabtu, 20 Agustus 2022 di Lampung,  Bandung, dan Bali. 

Rektor Unila yang dilantik pada 25 November 2019 itu diduga menerima suap 5 miliar dari sejumlah orang tua mahasiswa yang ingin lulus lewat jalur mandiri. Uangnya disimpan M. Basri dan Budi Utomo Rp4,4 miiliar dalam bentuk deposito, emas, dan uang tunai. Sisanya dikelola seorang dosen bernama Mualimin.

Saat penahanan, Minggu, 21 Agustus 2022, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan uang Rp5 miliar berasal dari orang tua yang ingin anaknya masuk Unila lewat jalan pintas, dengan tarif bervariasi dari 100 hingga 350 juta.

KPK diduga memperpanjang masa penahanan karena Karomani dan gengnya tidak membuka lagi orang-orang yang terlibat, sementara opini umumnya warga di Lampung mengetahui praktek tersebut sudah berlangsung lama.

DENI HARDIMANSYAH

0 comments:

Posting Komentar