Sekuriti Dipecat Ngadu ke Disnaker Tulangbawang Barat

TULANGBAWANG BARAT (12/9/2022) – Dua sekuriti perusahaan tapioka mengadukan pemberhentian sepihak ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tulangbawang Barat. Perusahaan membenarkan pemberhentian pekerja karena masa kontrak sudah habis.

Dua sekuriti perusahaan PT Berjaya Tapioka Indonesia (BTI), Rosyid, warga Tiyuh Gedungratu, dan Fahmi Manan, warga Gunungkatun Tanjungan, Kecamatan Tulangbawang Udik, Kabupaten Tulangbawang Barat, mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulangbawang Barat, Senin 12 September 2022.

Pengaduan diterima langsung oleh Erwin, Sekretaris Disnakertrans Tulangbawang Barat Edwin. Disnakertrans akan menindaklanjuti pemberhentian dua sekuriti dengan memanggil perusahaan guna meminta klarifikasi.

Mereka bekerja sebagai sekuriti sejak tahun 2000 atau sebelum perusahaan beralih nama dan pemilik dari PT Bumi Tipioka Jaya menjadi PT Berjaya Tipioka Indonesia. Rosyid mengaku dipecat 25 Juli 2022 tanpa pemberhentian tertulis dan duduk perkara tidak jelas. Padahal, mereka mengaku bekerja sesuai prosedur dan tidak pernah membuat kesalahan.

Rosyid dan Fahmi Manan berupaya menjalin komunikasi dengan HRD PT Berjaya Tapioka Indonesia Dwi Yuniarto, namun belum menemukan titik penyelesaian.

Pimpinan sekuriti PT Berjaya Tapioka Indonesia Susanto mengatakan kedua sekuriti diberhentikan karena masa kontrak sudah habis. Perusahaan pernah memberitahukan pemberhentian secara tertulis tetapi belum diterima kedua anggotanya.

ALIYUDIN

0 comments:

Posting Komentar