Warga Mosi Tidak Percaya Peratin Lintik Pesisir Barat

KRUI SELATAN (2/9/2022) – Warga Pekon Lintik, Kecamatan Krui Selatan, Pesisir Barat, mengajukan mosi tidak tercaya ke Inspektorat, Polres Lampung Barat, dan Kejaksaan Negeri Cabang Liwa di Krui atas kepemimpinan Peratin Lintik Azwar, Kamis 1 September 2022.

Beni Sukria memimpin warga mengajukan mosi tidak percaya berisi sembilan poin yaitu peratin mengubah data penerima bantuan langsung tunai (BLT) tanpa musyawarah, pembangunan infrastruktur pekon diduga korupsi, dan pengangkatan sepihak anak kandung peratin menjadi aparatur Pekon Lintik.

Pernyataan mosi tidak percaya juga dilandasi alasan pendirian posko covid-19 di rumah peratin, banyak asset dan fasilitas pekon tidak terealisasi, pemanfaatan 20 persen dana ketahanan pangan tidak jelas. Banyak anggaran siaga covid-19 tidak terealisasi, seorang aparat diduga menerima bantuan PKH dan rastra serta pengelolaan keuangan tidak transparan.

Pembangunan infrastruktur terduga korupsi meliputi jembatan menuju permakaman Dusun Way Mayah, jalan rebot beton balai pekon tanpa hibah pemilik lahan, dan mark up jalan Dusun Way Mayah. Jalan wisata Way Mayah belum setahun hancur, jalan Cahya Negeri 3 menabrak rumah warga, dan bantuan sembako senilai Rp300.000 per bulan selama setengah tahun tidak sesuai musyawarah.

Warga asli kelahiran Pekon Lintik, Aripin, membenarkan dugaan pengangkatan sepihak anak kandung peratin bernama Robiyan Ramdo menjadi aparatur pekon dengan jabatan kepala seksi pelayanan.

Peratin Lintik Azwar menghormati penyampaian mosi tidak percaya melalui Inspektorat, polres, dan kejaksaan. Pernyataan tidak percaya seharusnya hak aparatur pekon. Jika dilakukan warga bermakna pengaduan.

Beberapa poin pengaduan masyarakat diakui Azwar seperti pengangkatan anak kandungnya sebagai aparatur Pekon Lintik karena memenuhi syarat. Peratin juga memanfaatkan kios berukuran 4 X 6 meter menjadi posko covid-19. Kios ini miliknya dan berada di di depan rumahnya.

YUAN ANDESTA

0 comments:

Posting Komentar