Maling Motor di Kebun Gisting Tanggamus Tertangkap

GISTING (26/10/2022) – Tim gabungan Polsek Talangpadang dan Polres Tanggamus membekuk tersangka maling motor di gubuk perkebunan Dusun Sriwedari, Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting. Polisi mengamankan barang bukti sepeda motor Revo hitam.

Tersangka maling motor berinisial ZA, 35 tahun, warga Pekon Kuta Dalom, Kecamatan Gisting, menggasak sepeda motor Revo hitam B 3073 NEV milik Herdian, 65 tahun, warga Pekon Banding Agung, Kecamatan Talangpadang, Tanggamus.

ZA ditangkap polisi di Pekon Batu Keramat, Kecamatan Kotaagung Timur, Senin 24 Oktober 2022. Pria ini mengakui pencurian motor untuk dipakai sendiri. Tersangka melakukan pencurian karena motor sendiri rusak. Pelat nomor kendaraan curian dicopot dengan maksud menghilangkan jejak.

Herdian memarkir motor Revo dalam gubuk dengan kondisi pintu terkunci. Selesai berkebun, korban melihat kunci gubuk rusak dan motor hilang. Pencarian seputar lokasi sampai jalan raya tidak ketemu. Kejadian ini dilaporkan ke Polsek Talangpang.

Kapolsek Talangpadang Iptu Bambang Sugiono, Rabu 26 Oktober 2022, membenarkan penangkapan tersangka maling motor ZA. Pencurian dengan modus membobol gembok gubuk perkebunan Dusun Sriwedari, Pekon Gisting Atas, Selasa 11 Oktober 2022. Motor belum dijual dengan dalih hendak dipakai sendiri. ZA dijerat Pasal 363 JUHP dnegan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.

HARDI SUPRAPTO

0 comments:

Posting Komentar