Pesan Psikotropika, Oknum Jaksa Lampung Utara Diciduk

KOTABUMI (28/10/2022) – Seorang oknum jaksa Kejari Lampung Utara ditangkap Satresnarkoba Polres setempat karena diduga memesan paket obat psikotropika jenis alprazolam. Pemesanan menggunakan nama orang lain tetapi tetap mencantumkan nomor telefon sendiri.

Oknum jaksa berinisial CR diperiksa Satresnarkoba Polres Lampung Utara dnegan mengenakan kaos lengan panjang hitam. Ia diciduk polisi setelah menerima satu paket psikotropika berisi lebih 200 butir alprazolam.

Pemesanan barang melalui jasa pengiriman terdeteksi petugas meski pelaku memalsukan nama. Paket diterima di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Pemesan hanya mencantumkan nomor telefon pribadi.

Pemesanan alprazolam berurusan dengan polisi karena obat ini merupakan benzodiazepin dengan klasifikasi psikotropika golongan empat. Alprazolam sering digunakan sebagai terapi gangguan kecemasan, serangan panik, dan depresi. Pemakaian obat ini hanya dengan resep dokter dan tidak bisa diperjual-belikan secara bebas.

Kasi Humas Polres Lampung Utara AKP Zulkarnain, Jumat 28 Oktober 2022, membenarkan penangkapan oknum jaksa berinisial CR pada 23 Oktober 2022. Penangkapan atas dugaan pemesanan paket psikotropika. Pria tersebut menjabat Kasubsi Datun Kejari Lampung Utara.

Keluarga memohon tersangka CR tidak ditahan karena alasan dalam perawatan. CR sendiri bersikap kooperatif dengan mendatangi Satresnarkoba guna menjalani pemeriksaan. Ia dijerat Pasal 62 Undang-undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun.

Tertangkapnya oknum jaksa CR karena dugaan kasus obat psikotropika dinilai mencengangkan mengingat Kejaksaan Lampung Utara baru mengadakan tes urine pada 10 Oktober 2022. Hasil tes menunjukkan CR negatif.

Kasi Intel Kejari Lampung Utara I Kadek Dwi Ariatmaja menanggapi penangkapan CR. Ia menjelaskan koleganya itu sedang menjalani perawatan jalan dokter psikiater sejak Februari 2019 hingga sekarang karena mengalami gangguan kecemasan.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar