Pesta Barang Haram Pas Magrib Digerebek Polres Kaur

KAUR (31/10/2022) – Satuan Reserse Narkoba Polres Kaur menggerebek dua pria penyalahguna sabu pas waktu magrib di Desa Padang Petron, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, Bengkulu, Kamis petang 27 Oktober 2022 pukul 18.30 WIB.

Dua penyalahguna sabu berinisial ER, 23 tahun, dan IS, 25 tahun, berpesta sabu di sebuah pondok Desa Padang Petron, Kaur Selatan, ketika adzan magrib baru berkumandang. ER tidak berkutik begitu polisi tiba-tiba muncul dari belakang pondok. Sementara rekannya, IS, melarikan diri dengan menyelinap ke perkebunan.

Polisi menemukan barang bukti satu bungkus kecil putih terduga sabu beserta alat pengisap. ER sempat mengelak dengan cara bungkam ketika diinterogasi di TKP penggerebekan. Namun, pria bertato tersebut akhirnya keceplos baru membeli satu paket sabu tersebut senilai Rp100.000.

Sebelum digelandang ke Polres Kaur, ER mengaku sudah delapan kali berpesta sabu dengan IS dan teman-temannya. Sabu diperoleh dari pembelian sendiri atau pemberian sesama rekan pemakai.

Kasat Narkoba Polres Kaur Iptu Samsul Rizal, Senin 31 Oktober 2022, mengungkap penggerebekan penyalahguna sabu berdasarkan informasi masyarakat. Warga resah atas ulah ER dan teman-temannya mengisap barang haram. Tersangka ER mengaku sudah berkali-kali memakai sabu.

Polisi masih mengejar seorang buron berinisial IS. Tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar