Terdakwa Penembak Aipda Karnain Menangis Minta Maaf

GUNUNGSUGIH (19/10/2022) – Pengadilan Negeri Lampung Tengah menggelar sidang kedua perkara polisi tembak polisi dengan agenda pemeriksaan saksi, Rabu 19 Oktober 2022. Terdakwa Aipda Rudi Suryanto meminta maaf sambil menangis kepada saksi sekaligus istri korban Aipda Ahmad Karnain.

Persidangan mulai pukul 11.00 hingga 14.30 WIB dipimpin Hakim Ketua Achmad Iyud Nugraha dengan anggota Restu Ikhlas dan Anggoro. Jaksa Penuntut Umum Ria Sulistyowati menghadirkan tujuh saksi termasuk Ipda Ety yaitu istri korban Aipda Ahmad Karnain.

Saksi lainnya Kepala Kampung Karang Endah Sutar, istri terdakwa Yuli, adik ipar terdakwa Hendi serta tetangga korban, Edi dan Siti. Kesaksian Yuli mengakui keluhan suaminya, Aipda Rudi Suryanto, mengenai sesuatu masalah tetapi tidak menyebut secara spesifik. Kesaksian lainnya soal punya pinjaman bank, arisan online hingga kebiasaan suami selalu membawa senjata api ke manapun.

Hakim Ketua Achmad Iyud Nugraha mengizinkan terdakwa menyampaikan hak suara usai Ipda Ety memberikan kesaksian. Tangis Aipda Rudi Suryanto seketika pecah mengiringi permohonan maaf kepada Ipda Ety dan keluarga besar korban atas tindakannya terhadap Aipda Ahmad Karnain hingga menemui ajal.

Rudi Suryanto menyeka air mata beberapa kali disertai ucapan penyesalan atas perbuatannya. Permohonan maaf terdakwa diakhiri dengan janji mendoakan korban setiap saat.

Permohonan maaf dijawab Ipda Ety dengan pernyataan semua sudah terjadi dan tidak dapat terulang. Istri korban menyerahkan sepenuhnya proses hukum sampai tuntas. Istri Aipda Ahmad Karnain bersama keluarga besar masih sulit melupakan sakit hati.

Jaksa Penuntut Umum Ria Sulistyowati mengatakan persidangan perkara polisi tembak polisi berlanjut Rabu 26 Oktober 2022 dengan agenda kelanjutan pemeriksaan lima saksi termasuk jajaran kepolisian penangkap pelaku dan tim Inafis.

SIGIT SANTOSO


0 comments:

Posting Komentar