Tipu Calon TKI Rp75 Juta, Wanita Lampung Utara Ditangkap

KOTABUMI (22/10/2022) – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara menangkap seorang ibu beranak dua di sebuah apartemen Kota Tangerang, Banten, Rabu 19 Oktober 2022. Wanita ini bersama suaminya menjadi tersangka penipuan rekrutmen tenaga kerja Indonesia (TKI).

Tersangka penipu berinisial YE, warga Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara, menjalani pemeriksaan polisi. Penangkapan wanita berusia 45 tahun ini berawal dari laporan korban Supatmi, 50 tahun, warga Desa Subik, Abung Tengah.

Pasangan suami istri WD dan YE mendatangi rumah Supatmi pada 18 Februari 2020 sekitar pukul 11.30 WIB. Mereka menjanjikan rekrutmen anak Supatmi bekerja di luar negeri dengan jadwal keberangkatan Januari 2021. Calon TKI tersebut sudah menyetorkan uang Rp75 juta. Anak Supatmi hingga hari ini belum bekerja dan uang tidak dikembalikan.

Polisi menemukan barang bukti dua kuitansi penerimaan uang dan foto copy sertifikat dalam proses dugaan penipuan rekrutmen TKI. YE menerima setoran uang Rp75 juta tetapi mengaku hanya mendapatkan keuntungan Rp2 juta.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama, Sabtu  22 Oktober 2022, menjelaskan proses penangkapan YE sebagai tersangka penipuan rekrutmen TKI di tempat persembunyian Apertemen Nomor 88 Kelurahan Poris Pelawat, Kecamatan Cipondoh, Tangerang, Banten. Suami YE berinisial WD terlibat penipuan tetapi masih buron.

YE diduga bukan hanya menipu satu orang. Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat melapor jika menjadi korban penipuan rekrutmen TKI dengan pelaku suami-istri tersebut. Pencari kerja sebaiknya tidak terjebak penipuan dengan modus janji bekerja di luar negeri dengan syarat setor uang dalam jumlah besar.

Tersangka dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar