Tukang Rongsokan Bobol Kios Fotokopi Pringsewu

 

PRINGSEWU (31/10/2022) – Seorang tukang rongsokan membobol kios fotokopi di Jalan Pelita, Kelurahan Pringsewu Timur, Pringsewu, Minggu dini hari 30 Oktober 2021 pukul 02.00 WIB. Satreskrim Pringsewu Kota menciduk tersangka di rumahnya pada keesokan hari.

Tersangka pembobol kios fotokopi berinisial AY alias Waris, warga Pekon Sidoharjo, Pringsewu, ditangkap Minggu sore pukul 16.00 WIB. Pria berusia 38 tahun ini masih menjalani pemeriksaan. Polisi mengamankan barang bukti perangkat komputer milik Aan Irmawan.

Pemilik mengetahui pembobolan Minggu pagi ketika hendak membuka kios fotokopi. Aan Irmawan kaget melihat pintu kios sudah terbuka. Pengecekan dalam kios mendapati komputer bernilai Rp2,5 juta hilang. Korban langsung lapor ke Polsek Pringsewu Kota.

AY sehari-hari bekerja sebagai tukang rongsokan. Ia nekat membobol kios fotokopi karena tergiur memiliki komputer. Barang elektronik curian tidak niat dijual tetapi hanya dimiliki sendiri.

Polsek Pringsewu Kota melakukan penangkapan setelah AY teridentifikasi dari hasil olah TKP, keterangan saksi, dan rekaman CCTV sekitar kios. Pelaku sempat mengelak dugaan pencurian. AY tidak berkutik begitu polisi menemukan barang bukti di rumahnya. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri, Senin 31 Oktober 2022, mengatakan tersangka AY sudah empat kali melakukan kejahatan. Selain pembobolan kios fotokopi, pelaku juga menggasak komputer pos parkir Mall Chandra Pringsewu, menggondol speaker aktif milik warga Pringsewu, dan mencuri amplifier masjid di Kemiling, Bandarlampung.

PIYAN AGUNG

0 comments:

Posting Komentar