5 Kampung Lampung Tengah Minta Tanah Adat Dikembalikan

GUNUNGSUGIH (10/11/2022) – Ratusan warga lima kampung di Kecamatan Pubian berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Lampung Tengah, Kamis 10 November 2022. Massa menuntut pengembalian tanah adat dari penguasaan perusahaan perkebunan sawit.

Unjuk rasa menyertakan warga Kampung Gunungraya, Gununghaji, Negeriratu, Tanjungkemala, dan Negerikepayungan. Pendemo menggelar spanduk, karton, dan orasi berisi tuntutan pengembalian tanah adat dari tangan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Gunung  Aji Jaya.

Tuntutan ini dilandasi alasan hak guna usaha (HGU) perusahaan sawit habis sejak 31 Desember 2015. Pengunjuk rasa beranggapan tanah perusahaan wajib dikembalikan kepada masyarakat sesuai asalnya yaitu tanah adat atau tanah marga.

Perwakilan warga lima kampung, Badri, menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pejabat Pemkab Lampung Tengah Eko Dian Susanto. Warga meminta legalitas dan operasi perusahaan sawit PT Gunung Aji Jaya di Kecamatan Pubian segera dicabut dengan alasan HGU sudah berakhir 2015.

Asisten lll Pemkab Lampung Tengah Eko Dian Susanto menampung aspirasi warga lima kampung untuk dilaporkan ke bupati. Masalah ini sebaiknya dibahas Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Pemerintah bakal mencari titik temu kepentingan masyarakat dan perusahaan. Salah satu pihak tidak bisa disingkirkan.

SIGIT SANTOSO

0 comments:

Posting Komentar