Dokumen Kantor Imigrasi Kalianda tersimpan rapi berbentuk bundel map kuning. Berkas sudah menumpuk sehingga memakan tempat. Kantor Imigrasi memutuskan pemusnahan dengan cara dibakar supaya tidak jatuh ke tangan tidak berhak dan disalahgunakan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil kemenkumham Lampung Alpius Sarumaha menjelaskan pemusnahan dokumen tahun 2006 sampai 2017 sebanyak 67.868 berkas. Ini merupakan kumpulan dokumen lawas. Seluruh dokumen sudah tercatat secara digital.
Kepala Kantor Imigrasi Kalianda Sargiono mengatakan pemusnahan dokumen di sini baru pertama kali. Dokumen ini meliputi permohonan paspor, fotokopi KTP, ijazah, buku nikah, dan berkas lainnya. Pemusnahan dokumen atas persetujuan Arsip Nasional Indonesia. Dokumen selama belasan tahun sampai menumpuk dan tidak tertampung lagi.
GELLY
0 comments:
Posting Komentar