Baru Keluar Penjara, Remaja Tanggamus Bobol Rumah Tetangga

PULAUPANGGUNG (29/11/2022) – Seorang pemuda Dusun Kampung Asam, Pekon Gunung Meraksa, ditangkap tim gabungan Polsek Pulaupanggung dan Tekab 308 Polres Tanggamus, Sabtu 26 November 2022. Residivis ini membobol rumah  tetangga sekampung dan menyikat handphone.

Pemuda berinisial H mencuri handphone tetangga bernama Yuniarti, 26 tahun, warga Dusun Kampung Asam, Pekon Gunung Meraksa, Kamis 17 November 2022 pukul 01.00 WIB. Pelaku masuk rumah dengan memanjat genteng dan membobol plafon.

Pemilik melaporkan kehilangan dua handphone merek Oppo. Penyelidikan polisi mengarah kepada H sebagai terduga pencuri. Pemuda ini disergap ketika nongkrong bersama teman-temannya. Ia kedapatan membawa dua handphone hasil curian.

Kapolsek Pulaupanggung Iptu Musakir menjelaskan kronologi pencurian HP hingga pelaku ditangkap. Tersangka H merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan. Pelaku dua kali keluar masuk penjara. Maling ini tidak jera dan kembali berurusan dengan polisi, dengan ancaman hukuman tujuh tahun.

GIBRAN ALFALAH

0 comments:

Posting Komentar