Bos Darmajaya Segera Disidang Terkait Suap Masuki Unila

BANDARLAMPUNG (1/11/2022) -  Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 1 November 2022, menyerahkan berkas perkara mantan Rektor IBI Darmajaya Andi Desfiandi ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, terkait OTT lembaga antirasuah tersebut atas perkara suap mahasiswa baru masuk Unila.

Mulai 1 November 2022, Ketua Yayasan Alfian Husin atau pemilik Institut Informatika dan Bisnis  Darmajaya tersebut juga dipindahkan dari Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur Jakarta ke Lapas Way Hui Bandarlampung.

Jaksa Penuntut Umum KPK Agung Satria Wibowo mengatakan pihaknya kini menunggu hari sidang dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Dengan surat dakwaan setebal 17 halaman, sidang akan terkait dengan 48 saksi, meski belum tentu seluruhnya mengikuti peradilan.

Andi Desfiandi, Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada malam dan hari Sabtu, 20 Agustus 2022 di Lampung,  Bandung, dan Bali. 

Masa penahanan Pemilik IBI Darmajaya itu sempat diperpanjang dari 9 September hingga 18 Oktober. Namun tidak lagi tercatat sebagai tersangka yang diperpanjang untuk kedua kali dari 19 Oktober hingga 17 November 2022.

Anggit Nugroho, Kuasa Hukum Andi Desfiandi, membenarkan pemindahan penahanan mantan Rektor Damajaya itu ke Lapas Wayhui dan menyatakan pihaknya mengikuti persidangan.

DIYON SAPUTRA

0 comments:

Posting Komentar