Gegara Sakit Hati, Anak Habisi Kakek Acang Waykanan

KOTABUMI (16/11/2022) – Tim gabungan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara dan Polda Lampung meringkus tersangka pembunuh kakek Acang asal Waykanan. Pelaku tertangkap di Desa Pekurun Barat, Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara, Selasa 15 November 2022.

Tersangka Encon, 34 tahun, anak kandung korban pembunuhan bernama Acang, warga Talang Jerai Dusun Jayalaksana, Desa Bonglai, Kecamatan Banjit, Waykanan. Pelaku ditangkap setelah menjadi buronan polisi selama dua hari.

Encon bersembunyi di perkebunan seputar perkebunan Tanjungbaru Timur, Bukitkemuning, setelah menghabisi ayah kandungnya, Minggu 13 November 2022 pukul 11.00 WIB. Perburuan tim gabungan menemukan tersangka di teras rumah warga Pekurun Barat, Abung Tengah, dua hari kemudian.

Polisi menemukan golok di kebun singkong. Senjata tajam ini digunakan membunuh kakek Acang. Barang bukti lainnya topi dan karung di tempat kejadian perkara gubuk Dusun Temiangan, Desa Tanjungbaru Timur, Bukitkemuning, Lampung Utara.

Encon mengakui pembunuhan ayahnya karena memendam sakit hati sejak kecil. Ia tidak terima dipasung berkali-kali. Pelaku juga menuding ayahnya sudah tidak sayang lagi dan membatasi gerak-geriknya. Karena itu tersangka tidak menyesali perbuatannya.

Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, Rabu 16 November 2022, mengungkap alasan Encon membunuh ayahnya karena kesal atau sakit hati. Tersangka kecewa tidak diizinkan menikah hingga menghabisi ayahnya di kebun Bukitkemuning.

Encon dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Ia memiliki riwayat sakit jiwa dengan bukti kartu kuning rumah sakit jiwa Lampung. Polres Lampung Utara akan membawa kembali ke rumah sakit jiwa guna mengetahui kondisi kejiwaannya.

ADI SUSANTO


0 comments:

Posting Komentar