Keluarga Tolak Tersangka Pulang ke Bonglai Waykanan

BANJIT (16/11/2022) – Keluarga besar dan warga menolak pemulangan tersangka pembunuh kakek Acang ke Kampung Bonglai, Kecamatan Banjit, Waykanan. Penolakan ini dengan alasan trauma dan takut pelaku menyasar korban baru.

Kakek Acang, 52 tahun, dihabisi anak kandungnya, Encon, 34 tahun, di gubuk perkebunan Tanjungbaru Timur, Kecamatan Bukitkemuning, Lampung Utara, Minggu 13 November 2022 pukul 11.00 WIB. Pelaku menghilang hingga korban sudah dikuburkan.

Tim gabungan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara dan Polda Lampung sudah menangkap Encon di Desa Pekurun Barat, Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara, Selasa 15 November 2022. Tersangka sempat menjadi buronan dua hari. Polisi menemukan barang bukti golok terduga untuk membunuh ayahnya.

Pembunuhan kakek Acang menimbulkan trauma keluarga besar maupun warga Kampung Bonglai. Mereka mengetahui Encon sudah ditangkap dan menjalani proses hukum. Namun, Yanto, anak Acang dan adik pelaku, menyatakan keluarga maupun warga terang-terangan menolak pemulangan atau kembalinya Encon ke Bonglai dalam waktu dekat atau kapanpun.

Penolakan tertuang dalam surat pernyataan. Keluarga dan warga takut Encon bakal menyasar korban baru keluarga sendiri maupun warga kampung jika kembali ke Bonglai. Encon keseharian hidup bertani seperti warga lainnya. Ia bukan sekali atau dua kali bertindak agresif jika gangguan jiwa kambuh. Sebelum membunuh, pelaku sering mengamuk, mengancam dengan parang, dan bahkan membacok orangtuanya pada 2019.

Encon dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Ia memiliki riwayat sakit jiwa dengan bukti kartu kuning rumah sakit jiwa Lampung. Polres Lampung Utara akan membawa kembali ke rumah sakit jiwa guna mengetahui kondisi kejiwaannya.

GIBRAN ALFALAH

0 comments:

Posting Komentar