Tiga tersangka menjalani proses penyidikan yaitu Kepala Madrasah Ibtidaiyah Darul Huffaz berinisial AS, Kepala Madrasah Tsanawiyah berinisial TS, dan Kepala Madrasah Aliyah berinisial AD. Seorang tersangka lagi berinisial MI masih buronan. Ia menjabat direktur Pondok Pesantren Darul Huffaz 2018—2021.
Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Pesawaran Andi Pramono menjelaskan proses hukum MI tidak pernah menghadiri panggilan pemeriksaan sejak awal proses penyidikan sebagai tersangka. MI masuk daftar pencarian orang guna memudahkan pengejaran.
Kejaksaan Negeri Pesawaran berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam upaya menangkap MI. Tersangka merupakan warga negara asing dan diduga melarikan diri keluar negeri.
Proses pemeriksaan tiga tersangka masih berlangsung. Kejaksaan Negeri Pesawaran segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Bandarlampung.

0 comments:
Posting Komentar