Oknum Mahasiswa Mabuk Miras Diangkut Polsek Kedaton

BANDARLAMPUNG (10/11/2022) – Dua oknum mahasiswa diangkut Polsek Kedaton dari rumah kos Jalan Kavling Raya, Kelurahan Rajabasa Pemuka, Rajabasa, Bandarlampung, Rabu malam 9 November 2022 pukul 23.00 WIB. Keduanya meresahkan warga karena mabuk-mabukan minuman keras (miras).

Oknum mahasiswa politeknik berinisial RA, warga Hajimena, Natar, Lampung Selatan, bersama RI, warga Bakoman, Tanggamus, diamankan dalam kondisi mabuk. Polisi menemukan barang bukti satu teko minuman keras bersama dua gelas.

Kanit Reskrim Polsek Kedaton Aiptu Kiki Sumarki mengatakan polisi mengamankan dua oknum mahasiswa atas pengaduan masyarakat sekitar rumah kos. Perilaku RA dan RI meresahkan gara-gara mabuk-mabukan miras. Warga menghubungi bhabinkamtibmas hingga pelaku dibawa ke Polsek Kedaton.

Keduanya masih setengah sadar sejak diangkut malam hingga pagi. Mereka baru dimintai keterangan Kamis pagi. Polsek Kedaton menghubungi kampus dan keluarganya. Polisi menunjukkan barang bukti minuman keras serta menyiapkan surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan. Masalah pembinaan berikutnya menjadi urusan kampus.

Humas Polinela Teguh Budi Trisnanto bersama orangtua datang ke Polsek Kedaton guna menjemput dua mahasiswa. Ulah mabuk-mabukan murni di luar kampus dan lepas jam perkuliahan. Meski begitu, kampus tetap memberikan sanksi teguran atas pelanggaran disiplin.

Pemilik kosan, Agus, mengetahui penghuni kos mabuk-mabukan karena ditelefon RT setempat. Ia mengecek ke sana sudah ramai orang termasuk bhabinkamtibmas. Setengah jam kemudian datang polisi membawa kedua oknum mahasiswa ke Polsek Kedaton. Kasus mabuk-mabukan minuman keras baru terjadi sekali di kosan tersebut.

ARI IRAWAN


0 comments:

Posting Komentar