Polres Lampung Timur Pecat Seorang Anggota Samapta

SUKADANA (31/10/2022) -  Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH seorang anggota Kepolisian di lapangan apel Polres setempat pada Senin, 31 Oktober 2022.

AKBP Zaky mengatakan, meski berat untuk melaksanakan, Polres Lampung Timur memberhentikan dengan tidak hormat Briptu Irvan Hananto dari keanggotaan Satuan Samapta Polres Lampung Timur secara in absensia.

Selain memecat seorang anggota Kepolisian, Polres Lampung Timur memberikan penghargaan 7 anggota Kepolisian dan 2 warga sipil, di antaranya Brigpol  Indah Puspita Sari, yang melakukan inovasi motor pustaka keliling dan rumah baca di desa binaan. 

Enam lainnya dinilai berhasil mengungkap perkara pencurian, dengan melebihi tugas pokoknya. Mereka terdiri dari Bripka Ridho Achmad, Bripka  Tedy Irawan, Bripka  Tri Wahyudi, Bripka  M. Faisal., Briptu  I Putu Tubagus Laya, dan Briptu Eko Suratmanto.

Sedangkan dua warga sipil yang menerima penghargaan Kepala Desa Nibung, Marlin Putra Kurnia dan H. Umar Afandi, masing-masing menyerahkan sebidang tanah desa dan tanah pribadi untuk Polsubsektor di wilayah Polsek Gunung Pelindung.

JUHARSA ISKANDAR

0 comments:

Posting Komentar