Polres Mesuji Tangkap Pengedar dan Seribu Ineks

SIMPANG PEMATANG (1/11/2022) – Polres Mesuji menggagalkan peredaran 1.000 ineks dengan menangkap jaringan pengedar dan kurir di jalan raya Simpang Pematang, Mesuji, Minggu 30 Oktober 2022. Barang bukti ineks baru dibeli dari bandar senilai Rp220 juta.

Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, Selasa 1 November 2022, menggelar konferensi pers ungkap kasus peredaran narkoba dengan penangkapan tersangka pengedar AY, kurir H, dan barang bukti 1.000 butir ineks. Pelaku merupakan jaringan narkoba lintas provinsi. Operasi penangkapan dipimpin Kasat Narkoba Iptu Davit Herlis.

Pengungkapan kasus peredaran ineks sebagai wujud komitmen Polres Mesuji melaksanakan perintah Kapolri dan Kapolda dalam pemberantasan narkoba. Kepolisian terus memburu dan menangkap jaringan bandar, pengedar, dan kurir.

Kasat Narkoba Iptu Davit Herlis menjelaskan proses penyelidikan dan penangkapan pria berinisial AY dan H di Desa Simpang Pematang dengan barang bukti 1.000 ineks. AY merupakan pengedar ineks kelas kakap wilayah Mesuji. Sementara H mengaku sebagai kurir narkoba.

AY langsung bertransaksi dengan bandar di Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan. Kurir H menunggu di Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji. Dua pelaku disergap reserse narkoba begitu melintasi Simpang Pematang.

Penggeledahan AY dan H menemukan enam kantong plastik bening dan tas hitam masing-masing berisi 100 butir ineks. Pendalaman pemeriksaan mengungkap status AY merupakan residivis kasus narkoba. Pria ini baru bebas setelah divonis lima tahun.

AY membeli ineks senilai Rp220 juta. Namun, tersangka baru memberikan uang muka kepada bandar di Sungai Ceper, Sumatera Selatan. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

SULISTIONO

0 comments:

Posting Komentar