Polres Pesawaran Ungkap Penggelapan Mobil Cuma Sejam

GEDONGTATAAN (12/11/2022) – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pesawaran mengungkap kasus penggelapan mobil minibus dengan modus rental, Jumat 11 November 2022. Proses penangkapan pelaku bersama barang bukti kendaraan cuma butuh waktu satu jam sejak penerimaan laporan.

Pengungkapan kasus penggelapan mobil dengan pelapor Zakaria Achmad Fauzi, warga Jalan Karet, Pasar Baru Barat, Kelurahan Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Korban melapor ke Polsek Tanah Abang, Selasa 8 November 2022.

Terlapor menyewa mobil minibus abu-abu dengan pelat nomor polisi B 2741 PFK selama 18 bulan. Nilai sewa Rp3 juta per bulan dengan cara transfer ke rekening. Pembayaran sewa macet selama tiga bulan terakhir.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, Sabtu 12 November 2022, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus penggelapan mobil dengan barang bukti di wilayah Pesawaran. Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pesawaran mendukung Polsek Tanah Abang.

Berbekal informasi valid, Kasatreskrim beserta jajaran mengejar mobil pukul 22.00 WIB sampai wilayah Bandarlampung. Kendaraan sudah diamankan. Polres Pesawaran berkomunikasi kembali dengan Polsek Tanah Abang guna penyerahan perkara dan barang bukti. Mobil diserahkan kepada pemiliknya.

Elfahri Budiman, pemilik mobil dan keluarga pelapor Zakaria Achmad Fauzi, mengapresiasi Polres Pesawaran atas pengungkapan kasus penggelapan kendaraan dengan cepat. Ia mengaku baru sekali ini berurusan dengan polisi begitu cepat dan tuntas. Laporan perkara tidak perlu resmi dan cukup lewat Whatsapp, satu jam kemudian mobil sudah diamankan. Kendaraan ditemukan dalam kondisi utuh dan tanpa cacat.

PIYAN AGUNG

0 comments:

Posting Komentar