Polres Pringsewu Temukan 36 Motor Hasil Curian

PRINGSEWU (23/11/2022) – Polres Pringsewu meringkus 27 tersangka penjahat dan menyita barang bukti 36 sepeda motor curian selama operasi Oktober—November 2022. Pemilik dipersilakan mengambil kendaraannya dengan membawa BPKB, STNK, dan laporan polisi.

Kabag Ops Polres Pringsewu Kompol Kisron bersama Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menyampaikan rilis ungkap kasus kriminalitas di Mapolres setempat, Rabu 23 November 2022. Kompol Kisron mengungkap penangkapan 27 tersangka meliputi kasus perjudian, pembuangan bayi, penggelapan, dan pencurian kendaraan bermotor.

Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan 27 pelaku kejahatan terdiri 25 laki-laki dan dua wanita. Sebanyak 16 orang terlibat perjudian, lima pencurian kendaraan bermotor, tiga pencurian dengan pemberatan, seorang kasus penipuan, dan dua kasus pembuangan bayi.

Hasil identifikasi mengungkap pelaku kejahatan bukan hanya penduduk Pringsewu tetapi warga Pesawaran dan Bandarlampung. Para penjahat beraksi di Kecamatan Sukoharjo, Gadingrejo, Pardasuka, Ambarawa, Pagelaran, dan Pringsewu.

Pengungkapan kasus menonjol yaitu pembuangan bayi di Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo, 10 Oktober 2022. Polisi mengamankan dua wanita sebagai ibu kandung bayi berinisial RVC, 20 tahun, dan RP, 20 tahun, berperan membantu menggugurkan kandungan. Pelaku tega membuang bayi karena malu hamil di luar nikah.

Polres Pringsewu menyita 36 sepeda motor curian terdiri berbagai jenis dan merek. Polisi mempersilakan pemilik atau korban pencurian mengambil motornya di Polres dengan membawa BPKB, STNK, dan laporan polisi. Salah satu pemilik, Maya, warga Gadingrejo, sudah mengambil kendarannya.

PIYAN AGUNG


0 comments:

Posting Komentar