PPA Lampung Tengah Jaga Rahasia Korban Kekerasan

GUNUNGSUGIH (25/11/2022) – Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Lampung Tengah menjaga kerahasiaan identitas korban pelecehan seksual anak maupun kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

UPTD PPA Lampung Tengah mengimbau masyarakat tidak perlu takut atau malu melaporkan kasus kekerasan atau pelecehan seksual anak dan perempuan. Pelaku kekerasan akan menjadi benalu dan mencekam masyarakat jika tidak dilaporkan.

Kepala UPTD PPA Lampung Tengah Yusrizal Indra Jaya, Jumat 25 November 2022, menyatakan jaminan menjaga kerahasiaan identitas korban kekerasan seksual anak merupakan kode etik lembaganya. Kerahasiaan dilindungi hingga kasusnya selesai.

Keluarga bisa mencegah kekerasan seksual anak dan perempuan dengan menjaga komunikasi suami, istri dan anak. Ibu-ibu dituntut kepekaannya jika anak-anak berperilaku diam atau sering merenung. Sang anak bisa jadi mendapatkan kekerasan seksual. Karena itu anak-anak harus diajak berkomunikasi supaya jujur dan terbuka.

Selain kasus kekerasan seksual anak dan perempuan, UPTD PPA Lampung Tengah juga menangani kasus KDRT. Laporan kasus KDRT terbanyak dari Kecamatan Terusan Nunyai.

KDRT umumnya dipicu faktor ekonomi. Kasus KDRT jarang sampai pengadilan mengingat korban akhirnya memikirkan masa depan anak-anak. Beberapa kasus memang berproses hukum karena tingkat kekerasan sudah melampaui batas.

Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan mengatur tentang cara melaporkan tindak kekerasan seksual. Aturan ini juga menunjuk lembaga Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai pelaksana dan penanggung jawab laporan kekerasan seksual.

SIGIT SANTOSO

0 comments:

Posting Komentar