PPA Lampung Tengah Tangani 50 Kasus Pelecehan

GUNUNGSUGIH (22/11/2022) – Unit Pelaksana Tweknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Lampung Tengah melaksanakan enam pelayanan mulai pengaduan masyarakat hingga pendampingan korban. Penanganan terbanyak kasus pelecehan seksual.

Kepala UPTD PPA Lampung Tengah Yusrizal Indra Jaya, Selasa 22 November 2022, menjelaskan fungsi pelayanan dan penanganan kasus kekerasan. Pelayanan meliputi pengaduan masyarakat,  penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban.

UPTD PPA Lampung Tengah menerima pengaduan kasus dugaan pelecehan seksual paling banyak. Sepanjang tahun ini tidak kurang 50 pengaduan. Kekerasan dan pelecehan berdampak luas terhadap korban maupun proses tumbuh kembang anak.

Kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi di lingkungan domestik (rumah tangga) maupun area publik atau komunitas. Kekerasan bukan hanya fisik tetapi psikis, seksual, dan penelantaran. Pelaku kekerasan bukan hanya orang luar atau tidak dikenal, namun juga lingkungan terdekat.

Yusrizal Indra Jaya menyebut pengaduan terbanyak kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak rata-rata usia enam sampai 13 tahun. Pihaknya menangani kasus ini sesuai kebutuhan korban meliputi bidang kesehatan, psikologis, visum, dan lain-lain. Semua layanan diberikan secara gratis.

UPTD PPA Lampung Tengah melayani pengaduan kekerasan perempuan dan anak melalaui telefon maupun datang langsung. Pelaporan keluarga juga bisa melalui kepala kampung atau lurah. PPA siap membantu dan mengawal korban ke jalur hukum.

SIGIT SANTOSO


0 comments:

Posting Komentar