Tak Ada Penambahan ASN di Lampung Utara Tahun 2022

KOTABUMI (7/11/2022) -  Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Lampung Utara memastikan tidak mengusulkan penambahan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten setempat pada tahun ini.

Kepala BKPSDM Hairul Fadilla, Senin, 7 November 2022, mengatakan, APBD saat ini tidak mendukung penambahan SDM. Kalaupun ada rencana pada Tahun 2023, maka hal tersebut harus mendapat persetujuan, kesepakatan, dan perumusan bersama Pemerintah Kabupaten dan DPRD setempat.

Hairul Fadilla mengakui Aparatur Sipil Negara  atau ASN yang memasuki masa pensiun di Lampung Utara  mencapai 321 pada Tahun 2022. Termasuk di dalam 58 pejabat administrasi dan 60 pejabat pimpinan.

Hingga November 2022, jumlah pegawai negeri masih aktif dan tercatat di BKPSDM di Lampung Utara mencapai 8.451 orang, dengan dua status: Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Perbedaan PNS dan PPPK terletak pada masa kerja. ASN masuki pensiun pada usia 58 tahun, bahkan khusus pejabat administrasi hingga usia 60 tahun. Namun masa kerja PPPK tergantung dari surat perpanjian yang sepakati.

Namun PSN dan PPPK merupakan satu kesatuan dalam istilah ASN, yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan UU NO. 5 Tahun 2014, PNS dan PPPK memiliki status yang berbeda. PNS merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Kepala BKPSDM Hairul Fadilla juga menyebut pihaknya sudah melakukan pendataan ulang seluruh ASN, lewat OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten.

Setelah uji publik pada 8 Oktober lalu, BKPSDM Lampung Utara mencatat pegawai Non ASN  berjumlah 5.522 orang, yang terdiri dari Tenaga Honorer Kategori 2 atau THK-2 berjumlah 409 orang dan No-ASN lainnya 5.113 orang. Seluruhnya berada di 65 instansi dan 23 kecamatan.

Sesuai Surat Menteri  PANRB, mulai 28 November 2023, status kepegawaian di lingkungan pemerintah  hanya terdiri dari dua jenis, yaitu  PNS dan PPPK. 

BKPSDM kemudian wajib mendata Non-ASN lewat aplikasi BKN, terutama untuk tenaga Tenaga Honorer katagori II  dan pegawai Non-ASN lain yang telah mendapat honor, diangkat paling rendah pimpinan unit kerja,  bekerja paling singkat 1 tahun, terhitung dari tanggal  31 Desember 2022, dan berusia paling rendah 20 tahun, paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember.

Hairul Fadilla mengatakan pendataan pegawai Non ASN ini bukan untuk pengangkatan tetapi perbaikan data. Ia meminta kebijakan Pemerintah Pusat tersebut tidak menjadi kegaduhan dan misinformasi di OPD masing-masing.

Khusus untuk pegawai non ASN yang sudah lama bekerja tetapi tidak terdata atau tidak memiliki bukti honorarium atau gaji setahun 2021, Pemkab akan mengirmkan surat permohonan kepada Kementerian di Jakarta.

Kepala BKPSDM Lampung Utara Hairul Fadilla mengatakan pegawai Non ASN yang  jabatannya tidak dapat diinput datanya, seperti Sopir, Klining Servis, penjaga malam, dan security, akan hilang dari sistem. Seluruhnya akan ditangani pihak ketiga atau outsourcing.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar