502 Motor Dicuri di Bandarlampung Selama Setahun

BANDARLAMPUNG (29/12/2022) – Tindak kejahatan di Bandarlampung meningkat 748 menjadi 2.898 kasus selama 2022. Pencurian kendaraan bermotor paling menonjol dengan 502 kasus atau melonjak 65 persen dibandingkan tahun lalu.

Peningkatan tindak kejahatan 2022 dirilis Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto di Ruang Vicon Wira Satya, Kamis 29 Desember 2022. Ungkap kasus dihadiri pejabat utama Polresta dan kapolsek.

Polresta Bandarlampung mencatat 2.898 tindak kejahatan atau naik 748 kasus dibandingkan periode 2021 hanya 2.150 kasus. Sebanyak  1.812 kasus kejahatan berhasil terungkap atau tertangkap di Bandarlampung. Dari jumlah perkara, pencurian kendaraan bermotor mendominasi dengan 502 kasus, pencurian dengan pemberatan 247 kasus, dan pencurian dengan kekerasan 78 kasus.

Penyelesaian perkara 2021 sebanyak 1.286 kasus dan 2022 sebanyak 1.812 kasus. Sementara pengungkapan pencurian kendaraan bermotor 314 kasus, pencurian dengan pemberatan 172 kasus, dan pencurian dengan kekerasan 28 kasus.

Pelanggaran lalu-lintas mencapai 13.002 kasus atau naik 6.746 kasus dibandingkan 2021 hanya 6.256 pelanggaran. Jumlah kecelakaan meningkat 7,27 persen dari 165 menjadi 177 kasus.

Pengungkapan peredaran narkoba sebanyak 217 kasus dengan 313 tersangka dan sitaan barang bukti ganja 2.407 gram, sabu 982 gram, 271 ekstasi, 1.122 psikotropika , dan tembakau gorila 92 gram.

Kapolresta Bandarlampung mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga situasi kamtibmas aman dan kondusif. Terkait tawuran geng motor, Polresta mencegah dengan peningkatan patroli malam hingga pagi.

DANDI SUCIPTO

0 comments:

Posting Komentar