Belasan Penjahat Ditangkap Polres Lampung Timur

SUKADANA (20/12/2022) – Sebanyak 18 tersangka begal, pencuri motor hingga pelaku penganiayaan berat diamankan Polres Lampung Timur selama periode Desember 2022. Empat di antaranya bakal diselesaikan dengan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif).

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution menyampaikan ungkap kasus pembegalan, pencurian, penyalahgunaan narkoba, dan penganiayaan berat di Aula Tri Brata Polres, Selasa 20 Desember 2022.

Pelaku kejahatan terdiri dua begal, lima pencuri motor, delapan pencurian dengan pemberatan, seorang terlibat narkoba, dan seorang pelaku penganiayaan berat.

Dua kasus pembegalan di Waway Karya dan Purbolinggo. Lima pencurian sepeda motor dengan tempat kejadian perkara di Pekalongan, Batanghari, Wayjepara, dan Batanghari Nuban. Delapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Purbolinggo, Wayjepara, dan Pasirsakti. 

Penganiayaan berat menggunakan senapan angin diamankan di Waybungur. Penyalahgunaan narkoba ditangkap bersama barang bukti belasan gram sabu.

AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan proses penanganan perkara hukum belasan penjahat terdapat empat pelaku diselesaikan dengan mekanisme restorative justice yaitu kasus pencurian di Polsek Pasirsakti dan pencurian lingkungan keluarga di Polsek Pekalongan.

Penangkapan belasan penjahat disertai barang bukti sebuah truk, sembilan motor, tiga senjata tajam, sebuah sepeda kayuh, kunci T, dua handphone, dan pistol mainan. Polisi juga mengamankan senapan angin bersama 14 peluru, sembilan kunci, dynamo, gembok, tas, dan 19 gram sabu.

JUHARSA ISKANDAR

0 comments:

Posting Komentar