Bos Perusahaan Investasi Bodong Diburu Polda Lampung

BANDARLAMPUNG (27/12/2022) – Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung memburu bos perusahaan investasi trading forex PT Nestro Saka Wardhana (NSW) di Kota Metro. Pelaku membawa kabur uang masyarakat sebesar Rp66 miliar.

Bos PT Nestro Saka Wardhana berinisial DKW bersama lima anak buahnya menjadi tersangka investasi bodong Robot Trading. Berkas perkara sudah lengkap atau P-21 sehingga tinggal melanjutkan pelimpahan ke pengadilan.

Penetapan enam tersangka investasi bodong berkedok trading forex disampaikan Wadireskrimsus Polda Lampung AKBP Popon Ardianto Sunggoro didampingi Kasubbid Penmas Bidang Humas AKBP Rahmad Hidayat di Mapolda Lampung, Selasa 27 Desember 2022.

DKW 36 tahun merupakan pemilik PT Nestro Saka Wardhana. Lima anak buahnya yaitu HS 57 tahun sebagai direktur, DK 33 tahun berstatus direktur keuangan, AS 29 tahun direktur operasional, RRS 44 tahun direktur teknis, dan IS 45 tahun admin di luar struktur perusahaan.

DKW masuk daftar pencarian orang (DPO). Bos perusahaan ini sejak awal tidak kooperatif. Ia diduga berpindah-pindah tempat persembunyian. Polda Lampung mengimbau tersangka segera menyerahkan diri. Kepolisian juga mengajukan pencekalan DKW ke Imigrasi.

AKBP Popon Ardianto Sunggoro menjelaskan pengungkapan kasus investasi bodong berdasarkan laporan masyarakat. Proses penyelidikan dan penyidikan menangkap lima anak buah DKW. Polda Lampung menemukan dugaan tindak pidana perdagangan dan perbankan.

DKW dan anak buahnya menjalankan bisnis investasi bodong dengan bendera PT NSW di Kota Metro sejak 2016. Pelaku mengumpulkan dana dari 665 member sebesar lebih Rp66 miliar dengan janji keuntungan investasi 10 persen per bulan. Masing-masing member setor minimal Rp10 juta.

Polisi mengamankan barang bukti dua mobil jeep, tiga laptop, lima handphone serta sejumlah asset tanah dan bangunan bernilai total Rp2 miliar.

JUHARSA ISKANDAR

0 comments:

Posting Komentar