Curi 50 Motor, Sindikat Dibekuk Polresta Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (18/12/2022) – Dua tersangka sindikat spesialis pencuri motor dibekuk tim Resmob dan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandarlampung, Minggu dini hari 18 Desember 2022 pukul 01.00 WIB. Tersangka mengakui pencurian sedikitnya 50 kendaraan roda dua.

Sindikat berinisial FT 28 tahun, warga Panjang, dan AF 28 tahun, warga Tanjungkarang Barat, digelandang ke Polresta Bandarlampung bersama barang bukti lima sepeda motor matik, onderdil hasil peretelan motor curian serta belasan pelat nomor kendaraan. Seorang anggota sindikat lainnya masih buron.

Sindikat pencuri motor ini sudah lama menjadi target operasi Polresta Bandarlampung. Pencurian dengan modus hunting motor tanpa kunci ganda di perumahan tanpa gembok pagar maupun parkiran manapun. Kendaraan dibobol dengan kunci T dan bila perlu motor didorong paksa.

FT dan rekannya kerjasama dengan tukang bengkel sekaligus penadah AF. Motor curian dilepas kepada penadah hanya Rp500.000 sampai Rp1,5 juta. Sebagian kendaraan dijual peretelan atau potong per potong berupa onderdil.

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra menjelaskan penangkapan anggota sindikat saat melakukan penjualan motor curian dengan cara cash on delivery (COD) di Rajabasa,Minggu dini hari pukul 01.00 WIB.

Satreskrim mengetahui penjualan motor curian melalui media sosial Facebook. Pelaku dibuntuti hingga dibekuk bersama penadah. Penggeledahan tempat AF menemukan lima motor, onderdil, dan banyak pelat nomor kendaraan. Pelaku mengakui pencurian motor sedikitnya 50 TKP.

Tersangka FT dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun dan AF dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan hasil curian dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.

ARI IRAWAN

0 comments:

Posting Komentar