Diringkus saat Transaksi di Jalan Gunung Kancil, Pringsewu

PRINGSEWU (26/12/2022) -  Dua orang warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Pringsewu, diringkus saat transaksi sabu di Jalan Gunung Kancil, Sabtu, 24 Desember 2022. Petugas menangkap seorang lagi, karena diduga selama ini menjadi pemasok.

Kasatnarkoba Polres Pringsewu, Yudi Raymond, Senin, 26 Desember 2022, mengatakan kedua orang tersebut sudah lama diincar polisi. Siang itu, sekitar pukul 11.15, petugas melihat pria berinisial KK dan berusia 24 tahun tersebut sedang membeli dari RD, berumur 28 tahun.

Pada awalnya anggota Satnarkoba Polres Pringsewu hanya menemukan 1 plastik sabu berukuran 0,18 gram. Namun, setelah mereka menggerebek rumah RD, diketemukan lagi 4 bungkus paket sabu di kantong jaketnya.

Yudi Raymond juga menyebut pihaknya menyita uang 3,3 juta dari jaket Rd, yang diduga hasil jual beli barang haram tersebut.

PIYAN AGUNG

0 comments:

Posting Komentar