Hibah Aset Puluhan Miliar, Lampung Utara Tidak Berdaya

KOTABUMI (29/12/2022) – KPK dikabarkan mengibahkan aset hasil korupsi mantan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara bernilai puluhan miliar ke Pemkot Bandarlampung. Pemkab Lampung Utara tidak berdaya memperjuangkan kepemilikan aset tersebut dengan alasan tidak memiliki kewenangan.

Sekda Lampung Utara Lekok, Kamis 29 Desember 2022, mengetahui kabar KPK menghibahkan aset sitaan hasil korupsi mantan bupati Agung Ilmu Mangkunegara ke Pemkot Bandarlampung. Namun, kabar tersebut sebatas pemberitaan media massa. Kejadian sebenarnya tidak diketahui.

Pemkot Lampung Utara tidak berhak mengurusi aset hasil korupsi karena merupakan kewenangan atau kebijakan pemerintah pusat. Hibah aset ini pun belum ada bukti otentik. Dengan demikian Pemkab Lampung Utara tidak perlu reaktif terhadap sesuatu yang belum pasti.

Pemberitaan menyebut tiga dari lima aset hasil korupsi mantan bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, dihibahkan KPK ke Pemkot Bandarlampung. Kabar ini dikutip media massa dari Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Bandarlampung M Ramdhan.

Ketiga aset bernilai Rp40 miliar berupa dua bidang tanah 734 meter persegi dan 566 meter persegi di Kelurahan Sepangjaya, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung, dengan nilai masing-masing Rp1,2 miliar dan Rp1 miliar atas nama Agung Ilmu Mangkunegara.

Aset lainya tanah dan Gedung Graha Mandala Alam terdiri dua sertifikat hak milik tanah seluas 8.396 meter persegi dan tanah 4.224 meter persegi di Kecamatan Kedaton, Bandarlampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara senilai Rp40 miliar.

Politisi dan tokoh masyarakat Lampung Utara, Yusrizal, menyayangkan lambatnya respon Pemkab  terhadap hibah aset hasil korupsi mantan bupati Agung Ilmu Mangkunegara. Jika kabar hibah memang benar, aset tersebut mestinya dikembalikan ke Lampung Utara dan bukan diberikan ke Pemkot Bandarlampung.

Mantan bupati Agung Ilmu Mangkunegara divonis korupsi bersumber anggaran daerah Lampung Utara. Meski hasil korupsi berada di Bandarlampung, aset mestinya kembali ke Pemkab Lampung Utara guna menambah pendapatan asli daerah (PAD).

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar