Kejari Lampung Utara Musnahkan Barang Bukti 43 Perkara

KOTABUMI (14/12/2022) – Kejaksaan Negeri Lampung Utara memusnahkan benda sitaan dan barang bukti 43 perkara berkekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman Kantor Kejari, Rabu 14 Desember 2022. Barang bukti paling menonjol berupa senpi rakitan dan narkoba bernilai ratusan juta rupiah.

Pemusnahan benda sitaan dan barang bukti perkara berkekuatan hukum tetap periode September hingga Desember 2022. Pemusnahan dengan cara pembakaran seperti narkoba dan pemotongan menggunakan gerinda berupa senjata tajam hingga senjata api rakitan.

Barang bukti perkara inkrah periode September—Desember 2022 meliputi 24 perkara narkoba, sembilan orang dan harta benda serta 10 perkara keamanan dan ketertiban umum.

Barang bukti perkara narkoba berupa ratusan gram sabu-sabu, ratusan gram ganja, dan ekstasi. Penanganan perkara selama empat bulan terakhir menyita senjata api rakitan, senjata tajam, dan pakaiabn.

Perkara narkoba masih menonjol di Lampung Utara. Barang bukti semua jenis narkoba diasumsikan bernilai sekitar Rp800 juta.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar