Komplotan Pembobol Warung Ditangkap Polsek Kotaagung

KOTAAGUNG (14/12/2022) – Polsek Kotaagung menangkap anggota komplotan pembobol warung kelontongan dan maling motor di Lingkungan Madang Bawah, Kelurahan Kuripan, Kotaagung, Tanggamus, Minggu 11 Desember 2022 pukul 09.00 WIB.

Tersangka ES bersama RK membobol warung Susanto, warga Pasar Madang, Kotaagung, Rabu 31 September 2022 pukul 03.00 WIB. Komplotan ini menggondol dagangan rokok, uang tunai, dan handphone.

ES mengakui pembobolan warung kelontongan dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng. Maling leluasa masuk lewat pintu karena kuncinya menempel dari dalam. RK menguras barang dagangan dan ES mengamati suasana.

Tersangka ES mendapat pembagian uang Rp2 juta untuk dibelikan motor Suzuki Satria. Sementara rokok dan handphone dibawa RK bersama temannya.

Pemilik warung, Susanto, mengetahui pembobolan warung ketika hendak sholat subuh. Anaknya memberitahu pintu warung terbuka. Ia bergegas turun dari lantai dua ke lantai satu. Pengecekan warung mendapati dagangan rokok bernilai sekitar Rp7 juta sampai Rp8 juta hilang. Uang lipatan Rp2,4 juta juga lenyap bersama sebuah handphone. Total kerugian sekitar Rp15 juta.

Kapolsek Kotaagung AKP I Made Sudastra, Rabu 14 Desember 2022, menjelaskan penangkapan ES berdasarkan laporan pemilik warung di Pantai Laut Kelurahan Pasar Madang, Kotaagung. Tersangka diringkus di rumahnya, Minggu 11 Desember 2022 pukul 09.00 WIB.

ES satu komplotan bersama RK dan NA. RK sudah ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus karena kasus sabu. Sementara NA masih buron. Pemeriksaan ES mengungkap komplotan ini juga mencuri burung dan sepeda motor Beat di Gang Bogeg, Kelurahan Kuripan, Kotaagung, Tanggamus. Motor curian masih disembunyikan di Bandarlampung.

Tersangka pembobol warung kelontongan dan pencurian motor dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.

DEDY NOVRIANZA

0 comments:

Posting Komentar