Lampung Utara Lelang Tiga Jabatan Kepala Dinas

KOTABUMI (19/12/2022) – Demi memaksimal kinerja menyosong tahun anggaran 2023, Pemkab Lampung Utara mengisi tiga jabatan kepala dinas melalui lelang atau seleksi terbuka. Persyaratan calobn bisa diketahui dengan akses website atau datang langsung ke Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Kepala Bida‎ng Mutasi dan Promosi BKPSDM Lampung Utara  Herman, Senin 19 Desember 2022, menjelaskan prosedur pendaftaran seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pertama (eselon II) di Pemkab Lampung Utara. Tahap ini diawali penerimaan berkas pendaftaran.

Seleksi terbuka tiga jabatan kepala dinas meliputi Dinas Sosial, Badan Kepegawaian dan Pengembangan  Sumberdaya manusia (BKPSDM) serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. 
Satuan Polisi Pamong Praja Lampung Utara baru saja ditinggal rotasi Firmasyah keDinas Perhubungan. Kursi jabatan kepala satuan masih kosong.

Pengisian jabatan kepala dinas terbuka bagi seluruh PNS. Peminat bisa mengikuti tahapan seleksi melalui website www.lampungutarakab.go.id atau mendatangi Kantor BKPSDM Lampung Utara guna mengetahui persyaratan dan cara pendaftaran.

Tahapan seleksi terbuka tiga kepala dinas Pemkab Lampung Utara dimulai penerimaan berkas pendaftaran, 16 hingga 22 Desember 2022. Hari terakhir pendaftaran 22 Desember sekaligus seleksi berkas dan penilaian administrasi (rekam jejak) dan pengumuman.

Pendaftar lulus penilaian administrasi kelengkapan berkas berhak mengikuti uji kompetensi manajerial dan sosial kultural dari assessment center BKPSDM Lampung Utara, 23 hingga 24 Desember. Tahap berikutnya penilaian makalah dan wawancara, 26 sampai 27 Desember. Terakhir rapat panitia dan penyampaian laporan kepada PPK pada 29 Desember 2022.

Bupati dan wakil bupati Lampung Utara akan memilih calon pejabat eselon II berdasarkan hasil rapat panitia seleksi terbuka dan sesuai rekomondasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Peserta lulus seleksi atau meraih nilai terbaik segera dilantik menjadi kepala dinas.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar